Salah satu sunnah muakad dari hukum Islam yang sampai sekarang ini masih kerap dijalani oleh muslim Indonesia, terutama dareah Jawa adalah aqiqah. Aqiqah berasal dari kata ‘Aqq yang berarti memutus dan melubangi, dan ada yang mengatakan bahwa aqiqah adalah nama bagi hewan yang disembelih, dinamakan demikian karena lehernya dipotong, dan dikatakan juga bahwa ia adalah rambut yang dibawa si bayi ketika lahir. Adapun maknanya secara syari’at adalah hewan yang disembelih untuk menebus bayi yang dilahirkan.
Hukum aqiqah menurut pendapat yang paling kuat adalah sunnah muakkadah, dan ini adalah pendapat Jumhur Ulama, berdasarkan anjuran Rasulullah Shallallaahu alaihi wa Sallam dan praktek langsung beliau Shallallaahu alaihi wa Sallam. “Bersama anak laki-laki ada aqiqah, maka tumpahkan (penebus)darinya darah (sembelihan) dan bersihkan darinya kotoran (Maksudnya cukur rambutnya).” (HR. Ahmad, Al-Bukhari dan Ashhabus Sunan)


Dari sabda Rasulullah saw, yang artinya, “Maka tumpahkan (penebus) darinya darah (sembelihan),” adalah perintah, namun bukan bersifat wajib, karena ada sabdanya yang memalingkan dari kewajiban yaitu, “Barangsiapa di antara kalian ada yang ingin menyembelihkan bagi anaknya, maka silakan lakukan.” (HR: Ahmad, Abu Dawud dan An Nasai dengan sanad yang hasan).
Perkataan Rasulullah, yang artinya, “ingin menyembelihkan,..” merupakan dalil yang memalingkan perintah yang pada dasarnya wajib menjadi sunnah.
Dalam aqiqah ini mengandung unsur perlindungan dari syaitan yang dapat mengganggu anak yang terlahir itu, dan ini sesuai dengan makna hadits, yang artinya, “Setiap anak itu tergadai dengan aqiqahnya,”. Sehingga Anak yang telah ditunaikan aqiqahnya insya Allah lebih terlindung dari gangguan syaithan yang sering mengganggu anak-anak. Hal inilah yang dimaksud oleh Al-Imam Ibunu Al Qayyim Al Jauziyah, “bahwa lepasnya dia dari syaithan tergadai oleh aqiqahnya”.
Aqiqah merupakan tebusan hutang anak untuk memberikan syafaat bagi kedua orang tuanya kelak pada hari perhitungan. Sebagaimana Imam Ahmad mengatakan, “Dia tergadai dari memberikan syafaat bagi kedua orang tuanya (dengan aqiqahnya)”. Aqiqah sebagai sarana menampakkan rasa gembira dalam melaksanakan syari’at Islam & bertambahnya keturunan mukmin yang akan memperbanyak umat Rasulullah saw pada hari kiamat.
Hewan yang dibolehkan disembelih untuk aqiqah adalah sama seperti hewan yang dibolehkan disembelih untuk kurban, dari sisi usia dan kriteria. Imam Malik
berkata, ”Aqiqah itu seperti layaknya nusuk (sembeliah denda larangan haji) danudhhiyah (kurban), tidak boleh dalam aqiqah ini hewan yang picak, kurus, patah tulang, dan sakit. Imam Asy-Syafi’iy berkata, “Dan harus dihindari dalam hewan aqiqah ini cacat-cacat yang tidak diperbolehkan dalam qurban,”. Ibnu Abdul Barr berkata, “Para ulama telah ijma bahwa di dalam aqiqah ini tidak diperbolehkan apa yang tidak diperbolehkan di dalam udhhiyah, (harus) dari Al Azwaj Ats Tsamaniyyah (kambing, domba, sapi dan unta), kecuali pendapat yang ganjil yang tidak dianggap,”.
Kadar Jumlah Hewan dalam Aqiqah tergantung pada jenis kelamin bayi yang lahir. Bayi laki-laki disunnahkan untuk disembelihkan dua ekor kambing dan bayi wanita cukup satu ekor kambing saja.
1.Ummu Kurz Al Ka’biyyah berkata, yang artinya, “Nabi saw memerintahkan agar dsembelihkan aqiqah dari anak laki-laki dua ekor domba dan dari anak perempuan satu ekor.” (Hadits sanadnya shahih riwayat Imam Ahmad dan Ashhabus Sunan)
2. Dari Aisyah Radhiallaahu anha berkata, yang artinya, “Nabi saw memerintahkan mereka agar disembelihkan aqiqah dari anak laki-laki dua ekor domba yang sepadan dan dari anak perempuan satu ekor.” (Shahih riwayat At Tirmidzi)
Namun bila tidak memungkinkan, maka boleh saja dan sudah cukup satu ekor untuk bayi laki-laki, karena Rasulullah SAW pun hanya menyembelih satu ekor untuk cucunya Hasan dan Husein. “Adalah Rasulullah SAW menyembelih hewan aqiqah untuk Hasan dan Husein masing-masing satu ekor kambing ?”. (HR Ashabus Sunan) (iftita)

4 komentar:

Anonim mengatakan...

Mantap ... buat Istiqomah ,,, moga trus maju buat CSS MoRA ITS ..
dan smoga smua nie bisa di truskan oleh gnerasi2 mendatang ...
sebuah langkah Online yg ckup baik ,,

azure mengatakan...

Trimakasih..
Kami tunggu karya-karya jurnalistik lainnya..
Kalau berkenan, silahkan kirimkan hasil karya ANda ke redaksi kami.. istiqomah.online@gmail.com
^^

Unknown mengatakan...

Assaalamu'alaikum Wr. Wb.
Salam Kenal,
Subhanallah artikelnya sangat bagus, jadi tahu tentang makna aqiqah itu sendiri, semakin mantap untuk melaksanakan aqiqah, trm ksh
Wassaalamu'alaikum Wr. Wb.
aqiqah enak di malang

Fajar mengatakan...

Terimakasi, pengetahuan baru

Posting Komentar

Copyright © 2012 ISTIQOMAH / Template by : Urangkurai